Diantara para shahabiyah (sahabat
perempuan) Rasulullah SAW tidak ada perempuan yang ikut dalam memerangi
orang-orang musyrik pada perang Uhud kecuali Nusaibah binti Ka’ab r.a. Lengkapnya adalah
Nusaibah anak perempuan dari Ka’ab bin Amr bin Auf bin Maddzul bin Amr bin
Ghanim bin Mazin bin Najar al-Anshariyah al-Khazrajiyah an-Najariyah
al-Maziniyah al-Madiniyah. Dikenal sebagai Ummu ‘Imarah. Kadang dipersepsikan
sama dengan Nusaibah binti Harits Ummu Athiyah. Ummu Imarah bersuamikan Zaid
bin ‘Ashim bin Ka’ab. Pasangan ini melahirkan Habib dan Abdullah, keduanya
kelak menjadi pahlawan yang pemberani. Habib dikenal sebagai tawanan nabi palsu
Musailamah al-Kadzdzab yang kemudian disiksa oleh pembantu Musailamah.
Setelah
mendengar Islam dan mengetahuinya, wanita yang memeluk Islam pada permulaan
Islam muncul ini ikut pergi bersama kaum lelaki dari Yatsrib ke Makkah untuk
bergabung dengan sahabat awal yang belajar di bawah bimbingan Nabi Muhammad.
Nusaibah adalah salah satu wanita yang ikut menyaksikan perjanjian (baiat)
Aqabah. Saat itu, bersama temannya sesama wanita Asma binti Amr bin Adi alias
Umu Mani’, bergabung dengan 70 lelaki menyatakan sumpah setia di hadapan
Rasulullah SAW dan beliau disegani banyak orang karena
superioritasnya ketika membela Rasulullah pada perang uhud. Nusaibah ikut pergi
berperang dalam Perang Uhud besama suaminya (Ghaziyah bin Amru) dan bersama
kedua anaknya dari suami yang pertama (Zaid bin Ashim bin Amru), kedua anaknya
bernama Abdullah dan Hubaib. Di siang hari beliau memberikan minuman kepada
yang terluka, namun tatkala kaum muslimin porang-poranda beliau segera
mendekati Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan membawa pedang (untuk
menjaga keselamatan Rasulullah) dan menyerang musuh dengan anak panah. Beliau
beperang dengan dahsyat. Rasulullah SAW melihat Nusaibah berperang saat itu
dengan sangat tangguh. Ia mengikat pakaiannya pada bagian tengah tubuhnya,
bahkan ia mengalami tiga belas luka. Nusaibah pernah mengatakan, “Aku melihat
Ibnu Qam’ah.” Ibnu Qam’ah memukul tengkuk Nusaibah, dan itu adalah lukanya yang
paling parah, yang membuatnya harus mengobatinya selama setahun.
Nusaibah sempat mengganggap ringan lukanya yang
berbahaya ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berseru agar kaum
muslimin menuju Hamraul Asad, maka Nusaibah mengikat lukanya dengan bajunya,
akan tetapi tidak mampu untuk menghentikan cucuran darahnya. Ummu Umarah menuturkan
kejadian Perang Uhud demikian kisahnya, “Aku melihat orang-oang sudah menjauhi
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam hingga tinggal sekelompok kecil yang
tidak sampai bilangan sepuluh orang. Saya, kedua anakku, dan suamiku berada di
depan beliau untuk melindunginya, sementara orang-orang kocar-kacir. Beliau
melihatku tidak memiliki perisai, dan beliau melihat pula ada seorang laki-laki
yang mundur sambil membawa perisai. Beliau besabda, Berikanlah perisaimu kepada
yang sedang berperang!’ Lantas ia melemparkannya, kemudian saya mengambil dan
saya pergunakan untuk melindungi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Ketika itu yang menyerang kami adalah pasukan bekuda, seandainya mereka berjalan
kaki sebagaimana kami, maka dengan mudah dapat kami kalahkan Insya Allah. Maka
tatkala ada seorang laki-laki yang berkuda mendekat kemudian memukulku dan aku
tangkis dengan perisaiku sehingga dia tidak bisa berbuat apa-apa degan
pedangnya dan akhirnya dia hendak mundur, maka aku pukul urat kaki kudanya
hingga jatuh teguling. Kemudian ketika itu Nabi berseru, Wahai putra Ummu
imarah, bantulah ibumu… bantulah ibumu….’ Selanjutnya putraku membantuku untuk
mengalahkan musuh hingga aku berhasil membunuhnya.”
(Lihat Thabaqat Ibnu Sa’ad VIII/412).
Putra beliau yang bernama Abdullah bin Zaid
bekata, “Aku teluka. Pada saat itu dengan luka yang parah dan darah tidak
berhenti mengalir, maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Balutlah
lukamu!’ Sementara ketika itu Ummu Imarah sedang menghadapi musuh, tatkala
mendengar seruan Nabi, ibu menghampiriku dengan membawa pembalut dari ikat
pinggangnya. Lantas dibalutlah lukaku sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam berdiri, ketika itu ibu bekata kepadaku, Bangkitlah besamaku dan terjanglah
musuh!’ Hal itu membuat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Siapakah
yang mampu berbuat dengan apa yang engkau perbuat ini wahai Ummu Imarah?’ Kemudian
datanglah orang yang tadi melukaiku, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, “Inilah yang memukul anakmu wahai Ummu Imarah!” Ummu Imarah
becerita, “Kemudian aku datangi orang tersebut kemudian aku pukul betisnya
hingga roboh.” Ummu Imarah melihat ketika itu Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam tersenyum karena apa yang telah diperbuat olehnya hingga kelihatan gigi
geraham beliau, beliau bersabda, “Engkau telah menghukumnya wahai Ummu Imarah.”
Kemudian mereka pukul lagi dengan senjata hingga dia mati. Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memenangkanmu dan
meyejukkan pandanganmu dengan kelelahan musuh-musuhmu dan dapat membalas
musuhmu di depan matamu.”
(Lihat Thabaqat Ibnu Sa’ad VIII/413 — 414).
Al-Ustaz
Husain Al-Bakiri mengomentari peran serta Nusaibah binti Ka’ab dalam perang, ia
berkata, “Kepergian perempuan untuk berperang bersama laki-laki, tidak ada
riwayat yang sahih tentang itu kecuali riwayat Nusaibah. Kepergian Nusaibah ikut
berperang bersifat darurat, karena Rasulullah dalam bahaya ketika pasukan yang
ada disekelilingnya banyak yang terbunuh, maka Ummu Imarah (Nusaibah) yang
sedang membawa senjata wajib untuk berperang, karena bagi setiap orang yang
membawa senjata wajib berperang baik laki-laki maupun perempuan.”
Dr Akram Dhiya’ Al-Umari dalam kitabnya As-Sirah An-Nabawiyah Ash-Sahihah memberi komentar terhadap beberapa atsar yang menunjukan peran serta perempuan dalam perang Uhud, ”Atsar-atsar ini menunjukan boleh hukumnya mengambil manfaat dari perempuan pada kondisi darurat, untuk mengobati korban yang luka dan membantu pasukan yang memerlukan bantuan, jika aman dari fitnah dan para perempuan tersebut tetap menutup aurat dan menjaga diri. Para perempuan juga wajib membela diri mereka dengan perang jika mereka terancam, meskipun jihad itu diwajibkan bagi laki-laki, kecuali jika pasukan musuh sudah memasuki negeri Islam, maka semua wajib berperang melawan musuh, bagi laki-laki maupun perempuan.”
Sementara Al-Ustaz Muhammad Ahmad Basyamil dalam Ghazwah Uhud mengatakan perang Uhud adalah perang pertama yang didalamnya perempuan ikut serta berperang melawan orang-orang musyrik. Menurutnya berdasarkan riwayat yang sahih hanya ada satu perempuan saja yang ikut serta dalam perang tersebut, ia membela Rasulullah. Juga menurut riwayat yang sahih bahwa perempuan ikut serta dalam perang Uhud, mereka ikut serta bukan untuk berperang dan mereka tidak dipersenjatai layaknya laki-laki. Akan tetapi mereka ikut perang serta untuk melihat apa yang dilakukan oleh pasukan musuh agar mereka dapat memberi bantuan terhadap kaum muslimin, seperti membantu korban yang terluka dengan air dan lainnya. Di samping itu bahwa perempuan yang ikut serta dalam perang Uhud tersebut adalah para perempuan yang telah melewati usia muda dan semua mereka pergi berperang bersama para suami mereka dan anak-anak mereka yang merupakan pasukan perang. Mereka juga memiliki akhlak dan juga pendidikan agama yang baik, tidak bisa dibandingakan dengan para tentara perempuan saat ini yang memakai pakaian tentara, terdapat unsur godaan dan fitnah. Itulah unsur yang membedakan merekadenganlaki-laki.
Al-Ustaz Basyamil melanjutkan, demikian juga para laki-laki pada masa itu tidak bisa dibandingkan dengan para pasukan laki-laki saat ini, jika dilihat dari semangat perjuangan, keistiqamahan, menjaga diri dan keberanian mereka. Para sahabat yang ikut serta dalam perang Uhud adalah manusia pilihan di antara umat ini, mereka adalah simbul kemuliaan dan semangat juang, lambang kekuatan dan keistikamahan. Maka tidak sah menjadikan keikutsertaan para sahabat perempuan dalam perang Uhud dijadikan sebagai kaedah yang kemudian dijadikan sebagai dasar qiyas (analogi) jika dilihat dari perspektif syariat Islam, untuk menerapkan wajib militer bagi perempuan pada zaman ini; perempuan berperang bersama dengan laki-laki (sebagai salah satu unsur utama dari beberapa unsur ketentaraan). Qiyas dalam kondisi seperti ini adalah qiyas ma’a al-fariq (analogi kontradiksi), dengan demikian maka qiyas tersebut adalah qiyas batil secara mutlak.
Dr Akram Dhiya’ Al-Umari dalam kitabnya As-Sirah An-Nabawiyah Ash-Sahihah memberi komentar terhadap beberapa atsar yang menunjukan peran serta perempuan dalam perang Uhud, ”Atsar-atsar ini menunjukan boleh hukumnya mengambil manfaat dari perempuan pada kondisi darurat, untuk mengobati korban yang luka dan membantu pasukan yang memerlukan bantuan, jika aman dari fitnah dan para perempuan tersebut tetap menutup aurat dan menjaga diri. Para perempuan juga wajib membela diri mereka dengan perang jika mereka terancam, meskipun jihad itu diwajibkan bagi laki-laki, kecuali jika pasukan musuh sudah memasuki negeri Islam, maka semua wajib berperang melawan musuh, bagi laki-laki maupun perempuan.”
Sementara Al-Ustaz Muhammad Ahmad Basyamil dalam Ghazwah Uhud mengatakan perang Uhud adalah perang pertama yang didalamnya perempuan ikut serta berperang melawan orang-orang musyrik. Menurutnya berdasarkan riwayat yang sahih hanya ada satu perempuan saja yang ikut serta dalam perang tersebut, ia membela Rasulullah. Juga menurut riwayat yang sahih bahwa perempuan ikut serta dalam perang Uhud, mereka ikut serta bukan untuk berperang dan mereka tidak dipersenjatai layaknya laki-laki. Akan tetapi mereka ikut perang serta untuk melihat apa yang dilakukan oleh pasukan musuh agar mereka dapat memberi bantuan terhadap kaum muslimin, seperti membantu korban yang terluka dengan air dan lainnya. Di samping itu bahwa perempuan yang ikut serta dalam perang Uhud tersebut adalah para perempuan yang telah melewati usia muda dan semua mereka pergi berperang bersama para suami mereka dan anak-anak mereka yang merupakan pasukan perang. Mereka juga memiliki akhlak dan juga pendidikan agama yang baik, tidak bisa dibandingakan dengan para tentara perempuan saat ini yang memakai pakaian tentara, terdapat unsur godaan dan fitnah. Itulah unsur yang membedakan merekadenganlaki-laki.
Al-Ustaz Basyamil melanjutkan, demikian juga para laki-laki pada masa itu tidak bisa dibandingkan dengan para pasukan laki-laki saat ini, jika dilihat dari semangat perjuangan, keistiqamahan, menjaga diri dan keberanian mereka. Para sahabat yang ikut serta dalam perang Uhud adalah manusia pilihan di antara umat ini, mereka adalah simbul kemuliaan dan semangat juang, lambang kekuatan dan keistikamahan. Maka tidak sah menjadikan keikutsertaan para sahabat perempuan dalam perang Uhud dijadikan sebagai kaedah yang kemudian dijadikan sebagai dasar qiyas (analogi) jika dilihat dari perspektif syariat Islam, untuk menerapkan wajib militer bagi perempuan pada zaman ini; perempuan berperang bersama dengan laki-laki (sebagai salah satu unsur utama dari beberapa unsur ketentaraan). Qiyas dalam kondisi seperti ini adalah qiyas ma’a al-fariq (analogi kontradiksi), dengan demikian maka qiyas tersebut adalah qiyas batil secara mutlak.
Selain pada Perang Uhud, Ummu Imarah juga ikut pada dalam bai’atur ridwan bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam Perang Hudaibiyah, dengan demikian beliau ikut serta dalam Perang Hunain.
Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam wafat, ada beberapa kabilah yang murtad dari Islam di bawah pimpinan Musailamah al-Kadzab, selanjutnya khalifah Abu Bakar ash-Shidiq mengambil keputusan untuk memerangi orang-orang yang murtad tesebut. Maka, bersegeralah Ummu Imarah mendatangi Abu Bakar dan meminta ijin kepada beliau untuk begabung bersama pasukan yang akan memerangi orang-orang yang murtad dari Islam. Abu Bakar ash-Shidiq bekata kepadanya, “Sungguh aku telah mengakui peranmu di dalam perang Islam, maka berangkatlah dengan nama Allah.” Maka, beliau berangkat bersama putranya yang bernama Hubaib bin Zaid Bin Ashim.
Di dalam perang ini, Ummu Imarah mendapatkan ujian yang berat. Pada perang tesebut putranya tertawan oleh Musailamah al-Kadzab dan ia disiksa dengan bebagai macam siksaan agar mau mengakui kenabian Musailamah al-Kadzab. Akan tetapi, bagi putra Ummu imarah yang telah terbiasa dididik untuk besabar tatkala beperang dan telah dididik agar cinta kepada kematian syahid, ia tidak kenal kompromi sekalipun diancam. Terjadilah dialog antaranya dengan Musailamah:
Musailamah :"Engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah?"
Hubaib :"Ya"
Musailamah :"Engkau bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah?"
Hubaib :"Aku tidak mendengar apa yang kamu katakan itu"
Kemudian Musailamah al-Kadzab memotong-motong tubuh Hubaib hingga tewas.
Suatu ketika Ummu Imarah ikut serta dalam perang Yamamah besama putranya yang lain, yaitu Abdullah. Beliau bertekad untuk dapat membunuh Musailamah dengan tangannya sebagai balasan bagi Musailamah yang telah membunuh Hubaib, akan tetapi takdir Allah menghendaki lain, yaitu bahwa yang mampu membunuh adalah putra beliau yang satunya, yaitu Abdullah. Ia membalas Musailamah yang telah membunuh saudara kandungnya.
Tatkala membunuh Musailamah, Abdullah bekerja sama dengan Wahsyi bin Harb, tatkala ummu imarah mengetahui kematian si Thaghut al-Kadzab, maka beliau bersujud syukur kepada Allah. Ummu Imarah pulang dari peperangan dengan membawa dua belas luka pada tubuhnya setelah kehilangan satu tangannya dan kehilangan anaknya yang terakhir, yaitu Abdullah. Sungguh, kaum muslimin pada masanya mengetahui kedudukan beliau. Abu Bakar ash-Shidiq pernah mendatangi beliau untuk menanyakan kondisinya dan menenangkan beliau. Khalid si pedang Islam membantu atas penghormatannya, dan seharusnyalah kaum muslimin di zaman kita juga mengetahui haknya pula. Beliau sungguh telah mengukir sejarahnya dengan tinta emas.
Referensi:
Kitab Nisaa’ Haular Rasuul, karya Mahmud Mahdi al-Istanbuli dan Musthafa Abu an-Nashr asy-Syalabi.
[shodiq
ramadhan, disadur dari kitab Sirah
Nabawiyah, Prof Dr Ali Ash Shalabi]