Rabu, 15 Juni 2016

KEUTAMAAN THAHARAH

Print Friendly and PDF
Keutamaan  T  H  A  H  A  R  A  H

Thaharah (bersuci) secara etimologi berarti membersihkan dan mensucikan dari kotoran-kotoran (khabats) atau noda yang bersifat indrawi (yang bisa dilihat dan diraba) atau kotoran yang bersifat maknawi. Contohnya kotoran-kotoran indrawi adalah yang keluar dari dua lubang seperti air kencing, madzi, darah haid/nifas atau kotoran binatang dan lain sebagainya. Contoh kotoran maknawi adalah aib, dengki, iri dan segala dosa yang dilakukan oleh manusia. Maksud thaharah disini adalah memastikan kebersihan tempat, badan dan pakaian yang terkena kotoran.
Thaharah secara terminologi adalah membersihkan sesuatu dari najis, baik berupa najis hakiki, yaitu najis dari kotoran-kotoran (khabats), atau najis hukmi, yaitu hadas.
Imam Nawawi mengartikan thaharah sebagai upaya untuk menghilangkan kotoran-kotoran, najis, atau segala kotoran lainnya. Makna dari pengertian terakhir ini mencakup thaharah seperti tayamum,  mandi sunnah dan wudhu.
Thaharah ini bagi seorang Muslim merupakan sesuatu amalan yang vital. Namun sayang yang terjadi sekarang adalah, banyak umat Muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu sebatas membasuh badan dengan air tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya sesuai syariat Islam. Bersuci atau dalam istilah Islam yaitu thaharah, mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudhu saja.
Thaharah sebagai bagian ibadah, memiliki posisi penting dalam Islam. Karena sesungguhnya Islam mencintai orang-orang yang suka mensucikan diri (Al Mutathohhiruun). Suci disini mencakup segala hal, suci atau bersih pakaian kita, suci tempat tinggal kita, suci lingkungan kita, atau mensucikan tubuh kita baik dari hadas kecil, ataupun hadas besar. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah suci dari segala penyakit hati, seperti hasad, dengki, dendam dan lain  sebagainya. Firman Allah:
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”
(QS. Al-Baqarah: 222).

Thaharah merupakan syarat utama sahnya ibadah sholat. 
Seorang muslim yang melakukan ibadah sholat sementara ia dalam keadaan junub, maka sholatnya dianggap tidak sah. Dia harus melakukan thaharah dulu dengan mengerjakan mandi wajib.
Rasulullah SAW bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
 (رواه الخمسة إلا النساءى)
"Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam".(HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah)

Adapun Sholat sendiri merupakan momen ketika seorang Muslim mengadakan hubungan vertikal dengan Tuhannya. Hal itu sesuatu yang paling besar daripada segala aktivitas manusia.  Jika kita dalam berinteraksi dengan sesama manusia saja selalu  mengutamakan aspek kebersihan, maka berinteraksi dengan Tuhan tentu harus lebih diutamakan.

Syarat Wajib Thaharah
Diwajibkan membersihkan badan, pakaian, dan tempat jika terkena najis, berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya:
Dan pakaianmu bersihkanlah.” (al-Muddatstsir : 4)

أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Artinya:
Bersihkanlah (wahai Ibrahim dan Isma’il) rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” [al-Baqarah : 125]

Jika membersihkan pakaian dan tempat diwajibkan, maka membersihkan badan lebih utama.
Diwajibkan thaharah bagi orang yang diwajibkan shalat, dan itu ada 10 syarat, yaitu:
1. Islam
Ada juga yang mengatakan ‘sampainya dakwah’. Dalam hal ini, ada yang berpendapat orang kafir tidak diwajibkan, ada yang berpendapat tetap diwajibkan. Perbedaan pendapat ini lahir dari perbedaan pendapat yang lebih mendasar, yaitu diserunya orang-orang kafir untuk melaksanakan cabang-cabang syari’ah’.
Menurut pendapat mayoritas fuqaha, orang-orang kafir diseru untuk melaksanakan cabang-cabang ibadah, jadi mereka di akhirat akan dihukum dengan dua hukuman, yaitu hukuman karena tidak beriman dan hukuman karena meninggalkan cabang-cabang perintah agama.
Sedangkan menurut Hanafiyah, orang-orang kafir tidak diseru untuk melaksanakan cabang-cabang syari’ah. Di akhirat, orang-orang kafir hanya akan dihukum karena tidak beriman, tidak karena meninggalkan cabang-cabang Syar'iat
Meskipun begitu, kedua kelompok ini (mayoritas fuqaha dan Hanafiyah) sepakat bahwa pelaksanaan ibadah yang dilakukan orang kafir tidak sah selama mereka masih dalam kekafiran. Dan jika mereka masuk Islam, mereka tidak dituntut untuk mengqadha’. Dan orang kafir tidak sah shalatnya menurut ijma’ (kesepakatan ulama).
Jika orang murtad kembali masuk Islam, menurut mayoritas fuqaha, ia tidak dituntut untuk mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya selama murtad. Sedangkan menurut Syafi’iyah, ia dituntut untuk mengqadha’nya
2. Berakal
Tidak wajib thaharah bagi orang gila dan orang pingsan, kecuali mereka kembali sadar saat tiba waktu shalat. Sedangkan orang mabuk tidak gugur kewajiban thaharahnya.
3. Baligh
Tandanya ada 5, yaitu: (a) mimpi basah, (b) tumbuh rambut kemaluan, (c) haid, (d) hamil, dan (e) mencapai usia baligh, yaitu 15 tahun, ada juga yang berpendapat 17 tahun, Abu Hanifah mengatakan 18 tahun. Tidak wajib thaharah bagi anak kecil.
4. Berhenti haid atau nifas
5. Masuknya waktu
6. Tidak tidur,
7. Tidak lupa atau
8. Tidak dipaksa untuk tidak thaharah
Menurut ijma’, orang yang tidur, lupa dan dipaksa wajib mengqadha’ apa yang tertinggal.
9. Terdapat air/tanah yg cuci
Jika keduanya tidak ada, ada yang berpendapat ia tetap harus shalat tanpa bersuci dan kemudian ia harus mengqadha’nya, ada juga yang berpendapat tidak perlu mengqadha’. Ada juga yang berpendapat ia tidak perlu shalat dan harus mengqadha'nya.
10. Memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Referensi:
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah
MIM/02/AHQ-IHQ/DK-ODOJ

Komentar Facebook
0 Komentar Blogger

Tidak ada komentar: