Keutamaan T
H A H
A R A H
Thaharah
(bersuci) secara etimologi berarti membersihkan dan mensucikan dari
kotoran-kotoran (khabats) atau noda yang bersifat indrawi (yang bisa dilihat
dan diraba) atau kotoran yang bersifat maknawi. Contohnya kotoran-kotoran indrawi
adalah yang keluar dari dua lubang seperti air kencing, madzi, darah haid/nifas
atau kotoran binatang dan lain sebagainya. Contoh kotoran maknawi adalah aib,
dengki, iri dan segala dosa yang dilakukan oleh manusia. Maksud thaharah disini
adalah memastikan kebersihan tempat, badan dan pakaian yang terkena kotoran.
Thaharah
secara terminologi adalah membersihkan sesuatu dari najis, baik berupa najis
hakiki, yaitu najis dari kotoran-kotoran (khabats), atau najis hukmi, yaitu
hadas.
Imam
Nawawi mengartikan thaharah sebagai upaya untuk menghilangkan kotoran-kotoran,
najis, atau segala kotoran lainnya. Makna dari pengertian terakhir ini mencakup
thaharah seperti tayamum, mandi sunnah
dan wudhu.
Thaharah
ini bagi seorang Muslim merupakan sesuatu amalan yang vital. Namun sayang yang
terjadi sekarang adalah, banyak umat Muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu
sebatas membasuh badan dengan air tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya
sesuai syariat Islam. Bersuci atau dalam istilah Islam yaitu thaharah,
mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudhu saja.
Thaharah
sebagai bagian ibadah, memiliki posisi penting dalam Islam. Karena sesungguhnya
Islam mencintai orang-orang yang suka mensucikan diri (Al Mutathohhiruun). Suci
disini mencakup segala hal, suci atau bersih pakaian kita, suci tempat tinggal
kita, suci lingkungan kita, atau mensucikan tubuh kita baik dari hadas kecil,
ataupun hadas besar. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah suci dari
segala penyakit hati, seperti hasad, dengki, dendam dan lain sebagainya. Firman Allah:
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”
(QS.
Al-Baqarah: 222).
Thaharah
merupakan syarat utama sahnya ibadah sholat.
Seorang
muslim yang melakukan ibadah sholat sementara ia dalam keadaan junub, maka
sholatnya dianggap tidak sah. Dia harus melakukan thaharah dulu dengan
mengerjakan mandi wajib.
Rasulullah
SAW bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
(رواه الخمسة إلا النساءى)
"Kunci
shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan
menghalalkannya adalah salam".(HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah)
Adapun
Sholat sendiri merupakan momen ketika seorang Muslim mengadakan hubungan
vertikal dengan Tuhannya. Hal itu sesuatu yang paling besar daripada segala
aktivitas manusia. Jika kita dalam
berinteraksi dengan sesama manusia saja selalu
mengutamakan aspek kebersihan, maka berinteraksi dengan Tuhan tentu
harus lebih diutamakan.
Syarat
Wajib Thaharah
Diwajibkan
membersihkan badan, pakaian, dan tempat jika terkena najis, berdasarkan firman
Allah ta’ala:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya:
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (al-Muddatstsir : 4)
أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Artinya:
“Bersihkanlah (wahai Ibrahim dan Isma’il) rumah-Ku
untuk orang-orang yang thawaf, i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” [al-Baqarah
: 125]
Jika
membersihkan pakaian dan tempat diwajibkan, maka membersihkan badan lebih
utama.
Diwajibkan
thaharah bagi orang yang diwajibkan shalat, dan itu ada 10 syarat, yaitu:
1.
Islam
Ada
juga yang mengatakan ‘sampainya dakwah’. Dalam hal ini, ada yang berpendapat
orang kafir tidak diwajibkan, ada yang berpendapat tetap diwajibkan. Perbedaan
pendapat ini lahir dari perbedaan pendapat yang lebih mendasar, yaitu diserunya
orang-orang kafir untuk melaksanakan cabang-cabang syari’ah’.
Menurut
pendapat mayoritas fuqaha, orang-orang kafir diseru untuk melaksanakan
cabang-cabang ibadah, jadi mereka di akhirat akan dihukum dengan dua hukuman,
yaitu hukuman karena tidak beriman dan hukuman karena meninggalkan
cabang-cabang perintah agama.
Sedangkan
menurut Hanafiyah, orang-orang kafir tidak diseru untuk melaksanakan
cabang-cabang syari’ah. Di akhirat, orang-orang kafir hanya akan dihukum karena
tidak beriman, tidak karena meninggalkan cabang-cabang Syar'iat
Meskipun
begitu, kedua kelompok ini (mayoritas fuqaha dan Hanafiyah) sepakat bahwa
pelaksanaan ibadah yang dilakukan orang kafir tidak sah selama mereka masih
dalam kekafiran. Dan jika mereka masuk Islam, mereka tidak dituntut untuk
mengqadha’. Dan orang kafir tidak sah shalatnya menurut ijma’ (kesepakatan
ulama).
Jika
orang murtad kembali masuk Islam, menurut mayoritas fuqaha, ia tidak dituntut
untuk mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya selama murtad. Sedangkan menurut
Syafi’iyah, ia dituntut untuk mengqadha’nya
2.
Berakal
Tidak
wajib thaharah bagi orang gila dan orang pingsan, kecuali mereka kembali sadar
saat tiba waktu shalat. Sedangkan orang mabuk tidak gugur kewajiban
thaharahnya.
3.
Baligh
Tandanya
ada 5, yaitu: (a) mimpi basah, (b) tumbuh rambut kemaluan, (c) haid, (d) hamil,
dan (e) mencapai usia baligh, yaitu 15 tahun, ada juga yang berpendapat 17
tahun, Abu Hanifah mengatakan 18 tahun. Tidak wajib thaharah bagi anak kecil.
4.
Berhenti haid atau nifas
5.
Masuknya waktu
6.
Tidak tidur,
7.
Tidak lupa atau
8.
Tidak dipaksa untuk tidak thaharah
Menurut
ijma’, orang yang tidur, lupa dan dipaksa wajib mengqadha’ apa yang tertinggal.
9.
Terdapat air/tanah yg cuci
Jika
keduanya tidak ada, ada yang berpendapat ia tetap harus shalat tanpa bersuci
dan kemudian ia harus mengqadha’nya, ada juga yang berpendapat tidak perlu
mengqadha’. Ada juga yang berpendapat ia tidak perlu shalat dan harus
mengqadha'nya.
10.
Memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Referensi:
Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah
MIM/02/AHQ-IHQ/DK-ODOJ